SAMARINDA, kritikpublik.id— Langkah tegas diambil DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur untuk membentengi desa dari potensi penyelewengan anggaran. Dalam pertemuan krusial bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., ABPEDNAS Kaltim menyatukan barisan demi mengawal ketat tata kelola keuangan desa hingga pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah strategis ini menandai komitmen tajam ABPEDNAS Kaltim dalam memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Timur melalui skema Jaga Desa.
Soroti Anggaran Desa dan Program MBG
Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, H. Mugeni, menegaskan bahwa audiensi ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan fondasi awal pencegahan dini maladministrasi dan penyalahgunaan anggaran di tingkat tapak.
“Melalui audiensi ini, kami ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejati Kaltim, terutama dalam pelaksanaan program Jaga Desa, pengawasan tata kelola keuangan Desa, serta pengawalan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Mugeni tegas saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (15/10/2026).
Mugeni menilai, masuknya program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke wilayah pedesaan memerlukan pengawasan ekstra ketat dan tata kelola yang transparan. Keterlibatan lintas lembaga menjadi kunci agar pemenuhan gizi masyarakat tidak terdistorsi oleh praktik penyelewengan.
BPD Jadi Ujung Tombak Pengawasan, Bukan Cari Kesalahan
Selama ini, pengawasan keuangan di tingkat desa kerap terkendala oleh kapasitas dan pemahaman hukum aparatur BPD. Menjawab tantangan tersebut, ABPEDNAS Kaltim mendorong peningkatan kapasitas BPD se-Kaltim secara terstruktur bersama kejaksaan.
Namun, Mugeni menekankan bahwa penguatan pengawasan ini bertumpu pada pendekatan preventif dan edukatif, bukan sekadar penindakan.
“Penguatan pengawasan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, melainkan juga mendorong aparatur Desa agar lebih memahami aturan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Tindak Lanjut Nyata untuk Desa Transparan
Sinergi antara ABPEDNAS dan Kejati Kaltim ini diharapkan tidak berhenti pada meja diskusi, melainkan segera ditindaklanjuti menjadi aksi nyata di lapangan.
Melalui pendampingan hukum dan literasi regulasi yang matang, seluruh BPD di Kalimantan Timur diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan anggaran secara independen, akuntabel, serta responsif terhadap kepentingan publik.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini terus diperkuat bersama Kejati Kaltim dan BPD se-Kaltim, sehingga pengawasan tata kelola keuangan Desa dan pelaksanaan program Jaga Desa maupun MBG dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Mugeni.(Duar)





