ÌPASER , kritikpublik.id — Pengelolaan anggaran Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2024 bernilai fantastis: Rp25,22 Miliar (tepatnya Rp25.229.747.598). Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, realisasi keuangan diklaim mencapai 92,46 persen atau sebesar Rp23,32 Miliar.
Namun, di balik klaim tingginya persentase serapan anggaran tersebut, tersimpan tabir gelap dugaan pelanggaran hukum, ketidakjelasan sumber dana, hingga indikasi manipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fisik dan keuangan.
1. Mangkrak dan Misteri Sisa Anggaran Rp1,9 Miliar
Dari total pagu Rp25,22 Miliar, terdapat selisih tak terserap sebesar Rp1.902.055.696,17. Di atas kertas, serapan 92,46% kerap dijadikan ajang pencitraan kinerja. Namun secara hukum administrasi keuangan negara, selisih miliaran rupiah yang “mengambang” ini berpotensi menjadi celah fiktif atau penyimpangan peruntukan jika tidak didukung bukti otentik Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA) serta Laporan Realisasi Anggaran yang tervalidasi.
2. Sorotan Tajam Subkegiatan “Rawan Bancakan”
Tiga subkegiatan utama dalam pengelolaan Tahura Paser diduga kuat hanya menjadi proyek formalitas tanpa azas manfaat fisik yang jelas:
* Pemanfaatan Jasa Lingkungan (Pagu Rp18,53 Miliar | Realisasi Rp17,99 Miliar):
Penyedot anggaran terbesar yang menguapkan belasan miliar rupiah tanpa adanya transparansi output publik yang terukur.
* Pengamanan Kawasan Tahura (Pagu Rp3,47 Miliar | Realisasi Rp2,84 Miliar):
Anggaran miliaran rupiah melayang untuk “pengamanan”, namun penjarahan hutan, perambahan liar, dan kerusakan ekosistem di kawasan konservasi disinyalir tetap terjadi. Mana bukti fisik hasil patroli dan penindakan hukumnya?
* Pemulihan Ekosistem / Penutupan Kawasan (Pagu Rp2,08 Miliar | Realisasi Rp1,46 Miliar):
Realisasi fisik penanaman kembali atau pemulihan kawasan patut dipertanyakan kinerjanya di lapangan. Berapa hektar lahan yang benar-benar dihijaukan kembali, ataukah ini sekadar proyek tanam-tinggal di atas kertas?
3. Indikasi Pelanggaran Penggunaan DBH DR dan UU Keuangan Negara
Temuan paling krusial terletak pada pencampuran sumber dana antara APBD Murni dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR).
Secara hukum, penggunaan DBH DR diatur amat ketat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan keuangan daerah (mandatory spending bidang kehutanan/reboisasi). Tindakan DLH Paser yang menyaburkan rincian pemisahan sumber dana ini berpotensi melanggar:
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Prinsip Spesialisasi dan Akuntabilitas).
* UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Larangan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan / misappropriation of funds).
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Penggunaan DBH DR.
Apabila DBH DR digunakan di luar peruntukan yang sah atau tidak dapat dibuktikan realisasi fisiknya, maka tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
4. Tantangan Terbuka bagi Pemkab Paser, DLH, dan BPKAD
Publik menuntut aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) serta BPK RI untuk segera turun tangan mengaudit investigatif dan membuka dokumen hukum berikut:
* Dokumen DPA / DPPA DLH Kabupaten Paser TA 2024.
* Laporan Realisasi Penggunaan DBH DR resmi dari DLH dan BPKAD.
* Dokumen Kontrak Kerja, Surat Perintah Kerja (SPK), dan Bukti Transfer Pembayaran Vendor/Pihak Ketiga.
* Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Lapangan atas Luas Ekosistem yang Dipulihkan dan Verifikasi Logbook Patroli Pengamanan.
Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Penyelenggara Negara:
* Berapa alokasi bersih DBH DR untuk Tahura 2024, berapa saldo riil yang tersisa, dan ke mana sisa dana tersebut mengalir?
* Di mana koordinat dan berapa hektar riil pemulihan ekosistem yang berhasil dikerjakan sesuai anggaran Rp1,46 Miliar?
* Apa bukti otentik bahwa pengamanan kawasan bernilai Rp2,84 Miliar bukan sekadar proyek formalitas meja kerja?
Kejanggalan dokumen LKjIP ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu masuk pembongkaran dugaan kejahatan anggaran di kawasan konservasi Tahura Paser. Publik menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum untuk menguliti hingga ke akar-akarnya!(red)





